Revaluasi Aset Untuk Tujuan Perpajakan Tahun 2015 Dan 2016

I.    Pendahuluan

revaluasi asetDalam rangka menjaga stabilitas ekonomi makro dan mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerintah telah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi jilid V yang diumumkan dalam siaran pers pada tanggal 22 Oktober 2015 oleh Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution. Adapun paket kebijakan ekonomi jilid V terdapat 3 (tiga) kebijakan ekonomi yakni:

  1. Revaluasi Aset
  2. Menghilangkan Pajak Berganda Dana Investasi Real Estate, Properti, dan Infrastruktur
  3. Deregulasi di bidang perbankan syariah.

Salah satu kebijakan ekonomi Jilid V yaitu Revaluasi Aset merupakan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) berupa penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan bagi permohonan penilaian kembali aktiva tetap yang diajukan pada tahun 2015 dan tahun 2016. Sebelum terbitnya kebijakan ekonomi mengenai revaluasi aktiva, Menteri Keuangan telah menerbitkan aturan terkait aspek perpajakan atas revaluasi atau penilaian kembali aktiva tetap oleh Wajib Pajak dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2008 dengan tarif PPh yaitu sebesar 10% dari selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap diatas nilai sisa buku fiskal semula. Melalui paket kebijakan ekonomi jilid V, pemerintah memberikan insentif pajak berupa pengurangan tarif PPh untuk Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penilaian kembali aktiva tetap yang diajukan pada tahun 2015 dan tahun 2016 yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015.

II.    Pembahasan

Wajib Pajak dapat melakukan penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan dengan mendapatkan perlakuan khusus apabila permohonan penilaian kembali diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015.

Tarif dan Jangka Waktu Permohonan Penilaian Kembali Aktiva Tetap
Berikut ini tabel tarif PPh Final dan Jangka waktu perlakuan khusus yang diberikan kepada Wajib Pajak atas permohonan penilaian kembali aktiva tetap:

TarifPermohonan Diajukan
3%20 Oktober 2015 s.d 31 Desember 2015
4%01 Januari 2016 s.d 30 Juni 2016
6%01 Juli 2016 s.d 31 Desember 2016
Pajak Penghasilan bersifat Final ini harus dilunasi sebelum permohonan penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak.

Dasar Pengenaan Pajak Atas Penilaian Kembali Aktiva Tetap
Tarif PPh Final atas permohonan penilaian kembali aktiva tetap dikenakan atas selisih lebih nilai aktiva tetap berdasarkan ;

a.    Hasil Penilaian Kembali

Hasil penilaian kembali merupakan nilai aktiva tetap yang ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)  atau ahli penilai yang telah memperoleh izin dari Pemerintah.
Nilai aktiva tetap yang ditetapkan oleh KJPP atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah harus berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar aktiva tetap yang berlaku pada saat penilaian kembali aktiva tetap. Dalam hal nilai pasar atau nilai wajar yang ditetapkan oleh KJPP atau ahli penilai ternyata tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan kembali nilai pasar atau nilai wajar aktiva tetap yang bersangkutan.

b.    Hasil Perkiraan Penilaian Kembali Oleh Wajib Pajak

Hasil perkiraan penilaian kembali oleh Wajib Pajak tetap harus dilakukan penilaian kembali dan ditetapkan oleh KJPP atau ahli penilai yang memperoleh izin dari Pemerintah paling lambat tanggal:

 
Tanggal Jatuh Tempo
Penilaian Kembali
Permohonan Diajukan
31 Desember 201620 Oktober 2015 s.d 31 Desember 2015
30 Juni 201701 Januari 2016 s.d 30 Juni 2016
31 Desember 201701 Juli 2016 s.d 31 Desember 2016

Wajib Pajak Yang Mengajukan Penilaian Kembali Aktiva Tetap

  • Wajib Pajak Badan
  • Bentuk Usah Tetap (BUT)
  • Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan pembukuan
  • Wajib Pajak yang memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat
  • Wajib Pajak yang pada saat penetapan penilaian kembali nilai aktiva tetap oleh KJPP atau ahli penilai, yang memperoleh ijin dari Pemerintah belum melewati jangka waktu 5 tahun terhitung sejak penilaian kembali aktiva tetap terakhir berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2008

Permohonan penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan dapat diajukan oleh Wajib Pajak yang :

a.
telah melakukan penilaian kembali aktiva tetap yang dilakukan oleh KJPP atau ahli penilai yang memperoleh izin dari Pemerintah, tetapi belum digunakan untuk tujuan perpajakan, dengan ketentuan:
*penilaian kembali aktiva tetap dilakukan pada tahun 2015 untuk permohonan yang diajukan pada tahun 2015
*penilaian kembali aktiva tetap dilakukan pada tahun 2016 untuk permohonan yang diajukan pada tahun 2016
b.belum melakukan penilaian kembali aktiva tetap

Objek Pajak Atas Penilaian Kembali Aktiva Tetap

Objek Pajak atas penilaian kembali aktiva tetap dapat dilakukan terhadap :

  • sebagian atau seluruh aktiva tetap berwujud
  • yang terletak atau berada di Indonesia
  • dimiliki, dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak
  • yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun

Prosedur Pengajuan Permohonan Penilaian Kembali Aktiva Tetap

Permohonan penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan yang diajukan dengan menggunakan hasil penilaian kembali aktiva tetap berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar aktiva tetap harus melampirkan :

  • Permohonan tertulis kepada Kepala Kanwil DJP melalui KPP tempat Wajib Pajak terdaftar
  • Surat Setoran Pajak bukti pelunasan PPh atas penilaian kembali aktiva tetap
  • Daftar aktiva tetap hasil penilaian kembali
  • Fotokopi surat izin usaha KJPP atau ahli penilai, yang memperoleh Ijin dari Pemerintah yang dilegalisir oleh instansi Pemerintah yang berwenang menerbitkan surat izin usaha tersebut
  • Laporan penilaian aktiva tetap oleh KJPP atau ahli penilai yang memperoleh ijin dari Pemerintah dan
  • Laporan keuangan tahun buku terakhir sebelum penilaian kembali aktiva tetap

Permohonan penilaian kembali aktiva tetap bagi Wajib Pajak yang belum melakukan penilaian kembali aktiva tetap diajukan dengan menggunakan perkiraan nilai pasar atau nilai wajar aktiva tetap menurut Wajib Pajak harus melampirkan :

  • Permohonan tertulis kepada Kepala Kanwil DJP melalui KPP tempat Wajib Pajak terdaftar
  • Surat Setoran Pajak bukti pelunasan Pajak Penghasilan atas perkiraan penilaian kembali aktiva tetap dan
  • daftar aktiva tetap yang akan dinilai kembali beserta perkiraan nilainya

Selain melampirkan dokumen atas permohonan penilaian kembali aktiva tetap bagi Wajib Pajak yang belum melakukan penilaian kembali aktiva tetap, Wajib Pajak juga harus melengkapi :

  • Surat Setoran Pajak bukti pelunasan Pajak Penghasilan atas penilaian kembali aktiva tetap dalam hal terjadi kekurangan pembayaran pajak terutang
  • daftar aktiva tetap hasil penilaian kembali
  • fotokopi surat izin usaha KJPP atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah yang dilegalisir oleh instansi Pemerintah yang berwenang menerbitkan surat izin usaha tersebut;
  • laporan penilaian aktiva tetap oleh KJPP atau ahli penilai yang memperoleh izin dari Pemerintah dan
  • laporan keuangan tahun buku terakhir sebelum penilaian kembali aktiva tetap

Ketentuan Lainnya

  • Dalam hal hasil penilaian kembali aktiva tetap yang ditetapkan oleh KJPP atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah lebih kecil daripada nilai perkiraan nilai pasar atau nilai wajar yang diajukan dalam permohonan, sehingga menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak, atas kelebihan pembayaran pajak tersebut merupakan pajak yang seharusnya tidak terutang.
  • Dalam hal Wajib Pajak yang belum melakukan penilaian kembali aktiva tetap, kemudian tidak melakukan penilaian kembali aktiva tetap yang ditetapkan oleh KJPP atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah, sesuai jangka waktu perlakuan khusus PPh Final diatas, dan/atau tidak melengkapi dokumen-dokumen yang disyaratkan, maka permohonan dianggap batal dan atas pembayaran Pajak Penghasilan yang telah dilunasi diperlakukan sebagai pajak yang seharusnya tidak terutang.
  • Pada saat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015 mulai berlaku, Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan izin penilaian kembali aktiva tetap berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2008 dan atas permohonan tersebut belum diterbitkan surat keputusannya, dapat mengajukan kembali permohonan penilaian kembali aktiva tetap sesuai dengan Peraturan Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015.

Contoh Kasus
Permohonan penilaian kembali aktiva tetap diajukan oleh PT ABC sebelum tanggal 31 Desember 2015. Berdasarkan perkiraan nilai pasar/nilai wajar selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap menurut PT ABC sebesar Rp 100.000.000,- dan PPh Final atas penilaian kembali aktiva tetap tersebut telah disetorkan oleh PT ABC sebesar 3% X Rp 100.000.000,- = Rp 3.000.000,-. Setelah menyetorkan PPh Final dan mendapatkan persetujuan dari KPP Wajib Pajak terdaftar untuk melakukan penilaian kembali aktiva tetap, PT ABC juga harus tetap memenuhi syarat formal yaitu mendapatkan penilaian kembali yang ditetapkan oleh KJPP atau ahli penilai.

Dalam hal ini, penilaian kembali oleh KJPP atau ahli penilai dapat lebih tinggi atau lebih rendah dari perkiraan penilaian kembali aktiva oleh Wajib Pajak, sehingga berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Jika penilaian kembali oleh KJPP atau ahli penilai lebih tinggi dari perkiraan Wajib Pajak
 

Dalam hal penilaian kembali oleh KJPP atau ahli penilai lebih tinggi, misalnya yaitu Rp 130.000.000,- pada tahun 2016, maka atas selisih Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 30.000.000,- harus disetorkan kembali oleh Wajib Pajak sebesar 4% X Rp 30.000.000,- = Rp 1.200.000,-.

 

b.Jika penilaian kembali oleh KJPP atau ahli penilai lebih rendah dari perkiraan Wajib Pajak
 

Dalam hal penilaian kembali oleh KJPP lebih rendah, misalnya yaitu Rp 90.000.000,- maka atas selisih Dasar Pengenaan Pajak tersebut akan menyebabkan kelebihan pembayaran pajak. Hal ini dikarenakan Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan oleh PT ABC yaitu sebesar Rp 100.000.000,- sedangkan menurut hasil penilaian kembali oleh KJPP atau ahli penilai yang menjadi dasar pengenaan pajak hanya sebesar Rp 90.000.000,-. Sehingga terdapat kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp 10.000.000,- X 3% = Rp 300.000,-. Atas kelebihan pembayaran pajak ini merupakan pajak yang seharusnya tidak terhutang.

 
 
III.    Penutup

Salah satu insentif pajak yang dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan pada tahun 2015 dan tahun 2016 yaitu berupa pengurangan tarif dari 10% menjadi sebesar 3%, 4%, dan 6% untuk jangka waktu permohonan yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Untuk tata cara pengajuan permohonan dan pengadministrasian penilaian kembali aktiva tetap Wajib Pajak diatur dengan lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 37/PJ/2015.

IV.    Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 79/PMK.03/2008 Tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan
  3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 29/PMK.03/2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015 Tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan Pada Tahun 2015 Dan Tahun 2016
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 37/PJ/2015 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Dan Pengadministrasian Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan Pada Tahun 2015 Dan Tahun 2016
  5. http://ksp.go.id/siaran-pers-paket-kebijakan-ekonomi-jilid-v/ diakses pada tanggal 15 April 2016
Categories: Tax Learning

Artikel Terkait